Kamis, 29 Maret 2012

MAKALAH KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


MAKALAH KELOMPOK
KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN DI PROVINSI MALUKU

Oleh:
Jajang Roni Aunul Kholik           (E14090090)
Pardi Azinuddin                          (E14090002)
Muhammad Asyiddiqi                (E14090052)

Dosen:
Ir. Sudaryanto

 

DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011
BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Kebijakan pembangunan daerah saat ini sudah menjadi bahasan yang cukup menarik untuk dibicarakan. Hal ini terutama setelah adanya keputusan hak otonomi daerah bagi seluruh wilayah di Indonesia yang diberikan pemerintah pusat untuk melaksanakan dan mengelola pembangunan di daerah masing-masing. Salah satu kebijakan daerah yang saat ini harus diperhatikan adalah kebijakan mengenai pengelolaan sector kehutanan. Fakta yang terjadi saat ini adalah telah terjadinya tekanan terhadap Sumberdaya hutan (SDH) yang sangat menghawatirkan. Saat ini terdapat kawasan hutan dan lahan rusak sekitar 43 juta Ha dengan laju 1,6 juta Ha/tahun dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Kerusakan SDH dan lahan berdampak negative terhadap mutu lingkungan (global), kehidupan masyarakat, hilangnya biodiversity, dan pendapatan negara serta mengancam kehidupan berbangsa.
Permasalahan kehutanan bukan lagi hanya urusan domestik, tetapi telah menjadi keprihatinan dunia. Dunia internasional telah memberikan perhatian istimewa dan menempatkan isu pelestarian hutan dalam bagian penting proses negosiasi. Kebijakan otonomi memberikan kewenangan luas bagi daerah untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan termasuk kebijakan kehutanan. Kaitan dengan hal tersebut, perlu difasilitasi agar daerah dapat lebih mengenal kondisi sumberdaya hutan dan lahan di wilayahnya. Melalui pengenalan kondisi dan potensi wilayah diharapkan terwujud komitmen bersama dari semua pihak terhadap penanganan SDH dan lahan ke depan. Oleh karena itu, data dan informasi kondisi SDH dan lahan di daerah perlu dilengkapi agar daerah dapat menyusun rencana dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan yang biasa dilakukan oleh pemerintah daerah salah satunya adalah dengan penggabungan berbagai elemen terkait dengan mengadakan pertemuan berbagai stakeholders, terutama masyarakat lokal yang berpengaruh langsung terhadap kemajuan hasil kegiatan pembangunan kehutanan yang dimaksud. Pada kegiatan tersebut, semua elemen bersama-sama merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang. Salah satu konsep yang baik untuk digunakan pada kegiatan ini adalah membangun pemahaman yang sama terhadap berbagai permasalahan dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara cepat atau terintegrasi dan saling berhubungan satu lain.
Untuk mendukung azas dan tujuan penyelenggaraan pembangunan kehutanan tersebut, diperlukan arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam perencanaan yang utuh, terpadu, dan menyeluruh baik dalam bentuk rencana jangka panjang yang bersifat makro maupun rencana jangka menengah dan tahunan yang lebih mikro, bersifat teknis dan operasional. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga dalam proses perencanaan kehutanan tidak terlepas atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana-rencana pembangunan kehutanan.
Pada penulisan makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan beberapa implementasi dan manfaat dari sebuah kebijakan kehutanan yang sudah direncanakan dalam hal ini kebijakan pembangunan kehutanan di Maluku. Dalam pembahasan ini, penulis melakukan diskusi mengenai implementasi dan solusi mengatasi permasalahan yang ada saat ini dengan mengaitkan kepada kebijakan yang ada di Maluku tersebut.

1.2              Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui permasalahan dalam implemetasi kebijakan pembangunan kehutanan di Maluku dan upaya peningkatan penyelenggaraan kebijakan pembangunan kehutanan di daerah tersebut.
2.      Merumuskan beberapa rumusan hasil diskusi pendapat mengenai peningkatan pengelolaan sumberdaya alam, stakeholder, serta lembaga terkait dalam manajemen pembangunan kehutanan yang lestari sehingga akar permasalahan dan penyelesaiannya dapat diketahui.



BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

2.1              Hasil dan Bahan Pokok Diskusi
Kondisi Kehutanan Provinsi Maluku
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI nomor 415/Kpts-2/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku, luas hutan Maluku 5.418.500 ha, dengan rincian per fungsi sebagai berikut:
Tabel 1. Luas Kawasan Hutan di Provinsi Maluku Berdasarkan Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan
Jenis Hutan
Luas (Ha)
Hutan Suaka Alam / Wisata
475.433
Hutan Lindung
779.618
Hutan Produksi Terbatas
865.847
Hutan Produksi
908.702
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
1.633.646
Areal Penggunaan Lain
755.154

A. Pengelolaan Hutan Alam
Luas areal konsesi HPH/ IUPHHK sebesar 1.427.225 Ha dengan jumlah HPH/ IUPHHK 20 unit. Dari luas dan jumlah tersebut, saat ini yang aktif atau izinnya masih berlaku sejumlah 13 unit dengan luas konsesi sebesar 832,763 ha. HPH/ IUPHHK yang tidak aktif disebabkan karena izinnya telah berakhir atau izinnya dicabut.
B. Pengelolaan Hutan Tanaman
Pembangunan hutan tanaman di Maluku dimulai tahun 1990 a.n. PT. Jati Cakrawala dengan luas 17.210 ha, realisasi kebun sampai dengan tahun 2005 seluas 2.473 ha. Untuk sementara PT. Jati Cakrawala tidak operasional. Pada saat ini sedang diproses perizinan HTI atas nama :
1. PT. Umekah Makmur
2. PT. Waenibe Wood Industries.
Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan telah dicanangkan tahun 2003, dan kegiatan fisik di Maluku dimulai tahun 2004, dengan realisasi penanaman sampai dengan tahun 2007 sejumlah 14.353,3 ha dari target 23.945 ha. Realisasi penanaman melalui dana DAK-DR seluas 13.772,82 ha dari target 17.806 ha.
C. Produksi Hasil Hutan
1. Hasil Hutan Kayu
Produksi hasil hutan kayu pada 5 tahun terakhir rata-rata sebanyak 195.429,10 m³/ tahun, berasal dari HPH/ IUPHHK (6 unit) dan IPK (4 unit). Produksi kayu bulat oleh HPH/ IUPHHK pada 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut.
1          PT. Gema Hutani Lestari
2          PT. Maluku Sentosa
3          PD. Panca Karya
4          PT. Wanapotensi Nusa
5          PT. Umekah Makmur
6          Kop. Wailowana Lestari
2. Hasil Hutan Bukan Kayu
Potensi hasil hutan bukan kayu cukup besar, baik jenis maupun jumlahnya, namun pemanfaatan dan pengembangannya masih terbatas dan relatif kecil. Hasil hutan bukan kayu yang ada di Maluku berupa rotan, damar, bambu, minyak kayu putih, minyak lawang, madu, gaharu, dan berbagai jenis flora dan fauna. Hasil hutan bukan kayu yang telah diusahakan untuk diproduksi dan diperdagangkan adalah minyak kayu putih, damar, rotan, minyak lawang, dan gaharu.
3. Industri Hasil Hutan
Industri hasil hutan yang ada saat ini di Maluku adalah Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yang terdiri dari industri skala besar 3 (tiga) unit dan industri skala kecil 34 (tiga puluh empat) unit. Dari ketiga industri besar tersebut yang beroperasi/ produksi saat ini hanya 1 unit yaitu PT. Waenibe Wood Industries, sedangkan 2 unit lainnya, 1 unit dinyatakan pailit dan 1 unit kesulitan memperoleh bahan baku. Kedua unit besar tersebut memiliki kapasitas produksi sebesar 178,800 m³, sedangkan industry kecil memiliki kapasitas produksi sebesar 41.000 m³.
D. Kebijakan yang telah ditetapkan
1.      Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MPRHL) Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 – 2008.
2.      Keputusan Gubernur Maluku Nomor 073 Tahun 2004
3.      Rancang Bangun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Maluku
4.      Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2006 tentang Pengesahan Rancang Bangun
5.      Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Maluku
6.      Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Ulayat (dalam proses naskah akademik).
E. Isu Strategis
Sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, lahan hutan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah dinyatakan sebagai kawasan hutan yang hak dan pengelolaannya berada di tangan negara dalam hal ini Departemen Kehutanan.
1. Ketataprajaan yang baik
Pembangunan sektor kehutanan menghendaki pemerintahan yang baik dengan indikator bersih dari korupsi, efisien dalam bekerja, transparan dan partisipatif dalam menentukan kebijakan dan program, serta konsisten dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Selanjutnya kebijakan dan program harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keseluruhan kinerja tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila para pemangku kepentingan pada sektor kehutanan terlibat aktif dalam melaksanakan kontrol yang benar kepada pelaksana pemerintahan di sektor ini. Kontrol di sini tidak harus selalu diterjemahkan sebagai pengawasan tetapi juga dapat diartikan sebagai pendampingan agar tercapainya kinerja pemerintah yang disepakati.
2. Pengelolaan Hutan
Pada umumnya pendekatan pengelolaan hutan tidak seluruhnya diikuti dengan pelaksanaan yang benar. Sebagai akibatnya secara perlahan tapi pasti terjadi penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya hutan dan ekosistemnya, produksi hutan menurun, jumlah HPH dan industrinya juga berkurang.
3. Industri Kehutanan
Industri kehutanan di Maluku yang berskala besar berjumlah 3 unit dengan memproduksi veneer, plywood, kayu gergajian dan lain-lain dengan kapasitas produksi sebesar 402.700 m³, dengan besar produksi 23.837,5017 m³. Akan tetapi dengan menurunnya kemampuan produksi hutan dan masalah manajemen ditingkatannya maka hanya 1 (satu) industri yang beroperasi. Industri kecil sejumlah 34 unit dengan kapasitas produksi 64.805 m³.
4. Degradasi Hutan dan Ekosistemnya
Praktik pengelolaan hutan, perilaku masyarakat terhadap hutan, perladangan dan perburuan telah memengaruhi menurunnya sumber daya hutan. Sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) mengalami degradasi. Penurunan kualitas DAS dan ekosistem hutan juga berakibat menurunnya fungsi dan kemampuan menyediakan air bersih untuk pemukiman, irigasi pertanian, kemampuan menahan laju erosi dan sedimentasi. Keseluruhan fenomena di atas mengharuskan pemerintah membayar mahal dengan melakukan investasi guna rehabilitasi.
5. Kemiskinan
Penduduk yang tinggal di dalam dan sekitar hutan pada umumnya miskin, keadaan ini dipersulit dengan minimnya fasilitas pelayanan sosial budaya. Dengan kondisi masyarakat yang miskin dan tingkat pendidikan rendah akan memengaruhi sikap dan perilaku mereka, dan akan memengaruhi kelestarian hutan. Sekalipun mereka tinggal di dalam kawasan hutan, tetapi tanggung jawab permasalahannya tidak semata-mata sektor kehutanan. Isu ini harus diselesaikan secara terintegrasi.
6. Kejahatan di Bidang Kehutanan
Kejahatan di bidang kehutanan secara umum dilakukan dalam bentuk pemanfaatan dan perdagangan sumberdaya hutan secara illegal. Permasalahan ini sangat kompleks dan memerlukan penanganan secara terkoordinasi, integrasi, dan lintas sektor. Jumlah kejahatan tersebut meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan kayu dan harga kayu, tidak konsistennya penegakan hukum, dan kemiskinan. Keadaan ini makin kurang menguntungkan dengan rendahnya akses mereka terhadap sumberdaya hutan karena adanya izin konsesi yang diberikan kepada pengelola.
Visi Dan Misi Pembangunan Kehutanan
1. Visi
”Terwujudnya pengelolaan kawasan hutan lestari sebagai modal pembangunan untuk tertatanya masyarakat Maluku yang sejahtera, mandiri, berkualitas dan maju”.
2. Misi
a.       Mewujudkan kelembagaan kehutanan yang mantap.
b.      Membangun dan meningkatkan produktivitas dan nilai sumber daya hutan yang berkelanjutan.
c.       Meningkatkan kesejahteraan dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan.





















2.2             Pembahasan
            Berdasarkan bahan diskusi mengenai implementasi kebijakan dan program pembangunan kehutanan di daerah provinsi maluku yang sebagaimana terlampir pada bagian hasil, maka terdapat beberapa hal menarik untuk menjadi topik bahan pokok diskusi yang akan dilaksanakan. Hasil diskusi mengenai beberapa pokok penting yang ada pada bahan tersebut, dijelaskan dengan rincian sebagai berikut:
Mengenai permasalahan program yang harus dirumuskan dalam mewujudkan kelembagaan kehutanan yang mantap, hasil diskusi menyebutkan bahwa program yang dirumuskan haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan kehutanan yang tercantum pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Tujuan tersebut antara lain, yaitu: menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk perairannya yang meliputi fungsi konservasi, lindung, dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari; meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS); mendorong peran serta masyarakat; dan menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Program yang dibuat dapat berupa pembuatan kebijakan yang mana didalam kelembagaan kehutanan tersebut dapat memberikan hal yang positif dan bermanfaat bagi pengeloaan hutan nantinya. Selain itu, Organisasi kehutanan yang efektif, efisien, dan ekonomis di lingkungan Dinas Kehutanan, swasta, dan masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan menjadi pokok penting yang harus dilaksanakan agar kelembagaan yang mantap dapat terwujud. Kelembagaan kehutanan pada tingkat lapangan dimulai dengan ditetapkannya Kesatuan Pengelolaan Hutan yang efisien dan efektif serta luasan dapat dikelola dengan benar, Sumberdaya manusia yang kompeten dan profesional, serta peran masyarakat dalam pembangunan sektor kehutanan juga harus diutamakan.
Bahasan selanjutnya adalah mengenai program yang harus dirumuskan dalam membangun dan meningkatkan produktivitas nilai sumberdaya hutan yang berkelanjutan. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga dalam proses perencanaan kehutanan tidak terlepas atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana-rencana pembangunan kehutanan. Selama tiga dekade terakhir sumberdaya hutan telah menjadi salah satu modal pembangunan ekonomi yang memberi dampak positif antara lain terhadap peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pemanfaatan hasil hutan kayu secara berlebihan dan besarnya perambahan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Dalam meningkatkan produktivitas nilai sumberdaya hutan yang berkelanjutan tentunya banyak dijumpai berbagai permasalahan .Pemerintah telah berupaya menangani permasalahan di bidang kehutanan antara lain dengan menetapkan lima kebijakan prioritas bidang kehutanan: Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal, Revitalisasi sektor kehutanan, khususnya industri kehutanan, Rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, Pemantapan kawasan hutan. Program yang dapat dirumuskan harus selaras dan sejalan  dengan lima kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Pertanyaan ketiga masih mengenai program yang harus dirumuskan dalam hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan berdasarkan hasil diskusi bahwa program yang dapat dilakukan antara lain menciptakan lapangan kerja di sektor kehutanan yang dapat menampung masyarakat sekitar hutan, pembangunan fasilitas dan akses transportasi untuk masyarakat, serta dapat melakukan program penyuluhan mengenai pentingnya peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang lestari. Diharapkan program ini dapat menjamin distribusi manfaat hutan untuk kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan serta mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara proporsional sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan. Masyarakat sejahtera secara berkeadilan dan berkelanjutan serta mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara proporsional sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan.
Penyusunan semua program kerja, aturan, dan tata pelaksanaan kegiatan yang telah dijelaskan diatas dapat disusun dalam bentuk dokumen, undang-undang, dan/atau peraturan pemerintah dengan tidak melupakan juga pembuatan APBD yang akan digunakan oleh pihak tersebut dalam hal ini pemerintah daerah Maluku. Semua dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan acuan dan evaluasi kinerja dan hasil yang nantinya akan dicapai.
Apabila dilihat dari program kerja yang sudah pernah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada hasil dan bahan diskusi, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyelaraskan dengan landasan hukum atau kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu dengan cara sebelum kebijakan baru di buat maka terlebih dahulu diperhatikan apa kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan musyawarah bersama hingga mencapai hasil yang mufakat dan selaras dengan landasan hukum dan kebijakan yang sudah ditetapkan. Dari hal tersebut, dapat dilihat apa saja yang perlu ditetapkan dalam kebijakan baru sehingga masalah yang dihadapi lebih maksimal dalam penanganannya. Harapannya adalah agar kebijakan yang ditetapkan sebelumnya dapat selaras dengan kebijakan yang baru yang akan segera dikeluarkan.
Tujuan yang ingin dicapai dari pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dalam artian rakyat bisa mendapatkan manfaat dari pembangunan kehutanan secara adil dan berkelanjutan, dan mendapat hasil yang maksimal dari pengelolaan hutan dengan menyejahterakan masyarakat dari pembangunan Kehutanan. Mengenai inisiator yang pantas dalam merumuskan hal tersebut, salah satunya adalah Menteri Kehutanan RI sebagai pimpinan di Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Instansi terkait di bidang Kehutanan yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Adapun mengenai partisipan yang ikut dalam menyukseskan kegiatan tersebut adalah masyarakat setempat yang mengerti kehutanan, LSM, penyuluh kehutanan, pemerintah, dan pengusaha di bidang kehutanan yang ada di Provinsi Maluku baik pemilik IUPHHK di hutan alam maupun di hutan tanaman.
Mekanisme yang dilakukan dalam pengambilan keputusan atas rumusan materi yang telah dibuat yaitu dengan menelaah rumusan materi yang telah dibuat. Dari situ perancangan dan keputusan dapat dilakukan melalui musyawarah bersama dengan hasil yang mufakat. Dalam pengambilan keputusan kebijakan diharuskan para pembuat kebijakan memberikan kebebasan berpendapat sehingga mendapat hasil keputusan yang bisa diterima berbagai pihak . Pengambilan keputusan kebijakan tersebut harus berdasarkan atas kepentingan bersama yang mana mekanisme pengambilannya dengan melihat permasalah permasalahan yang dihadapi, apakah dapat memberikan penyelesaian atau tidak dan juga dengan melihat atau memperkirakan dampak yang timbul dari pengambilan keputusan kebijakan tersebut. Sedangkan mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak lembaga/sistem yang ada di sana dalam pengambilan keputusan kebijakan adalah bahwa dalam pengambilan keputusan kebijakan tersebut harus berdasarkan atas kepentingan bersama yang mana mekanisme pengambilannya dengan melihat permasalah permasalahan yang dihadapi, apakah dapat memberikan penyelesaian atau tidak dan juga dengan melihat atau memperkirakan dampak yang timbul dari pengambilan keputusan kebijakan tersebut.
Mekanisme dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada dilakukan dengan cara memanfaatkan berdasarkan jenis hutannya yaitu pada hutan alam dapat diambil berupa kayu dan hasil hutan nonkayu seperti tumbuhan obat dll, pada hutan tanaman di ambil berupa kayu. Mobilisasi manfaat yang dilakukan baik kepada masyarakat sekitar maupun bagi pengusaha dilakukan secara adil sesuai kebutuhan dan peran yang dimiliki. Namun, dalam implementasinya seringkali masyarakat sekitar kurang di dalam mendapatkan manfaatnya. Selain itu, Memanfaatkan sumberdaya manusia yang ada dapat dilakukan dengan melihat potensi dari manusia itu sendiri yang dimana hasil dari sana dapat dilakukan pengalokasian sumberdaya manusia secara tepat. Mekanisme tersebut masih ada hubungannya dengan bahasan berikut ini yaitu mengenai mekanisme dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dalam kenyataan di lapangan, mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara memberikan ilmu pengetahuan dan praktikum lapang untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang ada.
Strategi yang baik adalah strategi yang dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi seluruhnya. Strategi tersebut harus dilakukan dengan cara pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas, dan pembukaan akses transportasi. Selain itu, srategi yang baik untuk dikembangkan antara lain: melakukan pengeloaan Hutan yang baik, ketataprajaan yang baik, mengembangkan industri kehutanan, mencegah degradasi hutan dan ekosistemnya, memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar terbebas dari kemiskinan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan dibidang kehutanan.
Mengenai metode atau langkah yang harus dijalankan dalam mengevaluasi kegiatan pembangunan tersebut adalah dengan membuat dan menetapkan badan pengawas pembangunan, sehingga kegiatan pembangunan dapat terpantau dengan baik dan ada transparansi dalam setiap kegiatan Langkah yang dilakuakan yaitu melakuakan evaluasi secara berkala dan proses evaluasi tesebut dilakuakn secara transparan. Dalam mewujudkan ketataprajaan/pengelolaan kehutanan yang baik,  para civitas kerja di kehutanan harus diberikan ilmu dan pengetahuan pengelolaan hutan, praktik langsung, dan diberikan batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pengelolaan kehutanan. Cara yang dapat dilakukan yaitu para pemangku kepentingan pada sektor kehutanan harus terlibat aktif dalam melaksanakan kontrol yang benar kepada pelaksana pemerintahan di sektor ini. Kontrol di sini tidak harus selalu diterjemahkan sebagai pengawasan tetapi juga dapat diartikan sebagai pendampingan agar tercapainya kinerja pemerintah yang disepakati.
Hal lain yang perlu direncanakan adalah mengenai pengembangan Industri Kehutanan yang telah ada. Cara yang efektif dilakukan adalah dengan berinovasi dan mengembangkan teknologi Industri Kehutanan. Untuk mengembangkan industri kehutanan yang telah ada dapat dilakukan dengan cara pengadaan bahan baku industri mekanisme produksi dilakukan dengan cara yang benar dan tepat sehingga industri tersebut dapat bertahan dan bahkan makin berkembang. Di samping itu, perlu menciptakan manajemen industri yang baik agar industri dapat berkembang secara berkelanjutan. Di sisi lain, dalam pengembangan industri kehutanan, kegiatan atau tindakan mengurangi degradasi hutan sangat perlu dilakukan. Upaya yang dapat dilakukan adalah membatasi perizinan konversi lahan, memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga hutan, penegakan hukum yang tegas dalam memberikan sanksi kepada yang melakukan tindak kejahatan. Praktik pengelolaan hutan, perilaku masyarakat terhadap hutan, perladangan dan perburuan telah memengaruhi menurunnya sumber daya hutan. Selain itu, dapat juga dilakukan pemberantasan illegal logging, perdagangan hasil hutan illegal, pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan (operasi pengamanan hutan secara terpadu, terencana, penyadaran hukum masyarakat, dan penegakan hukum). Selanjutnya adalah terwujudnya sistem pengelolaan hutan berbasis fungsi yaitu pemanfaatan hutan sesuai fungsi dan kegunaan hutan tersebut misalnya apakah sebagai produksi atau konservasi? Untuk mengurangi degradasi hutan dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan yang  dalam pengerjaannya memiliki dampak yang kecil dalam kerusakan hutan. Disamping itu harus dilakukan penyuluahan kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Apabila hutan sudah lestari, hal terakhir yang tidak boleh dilupakan sebagai goal dari perencanaan kehutanan yang baik dan lestari adalah dapat menyejahterakan masyarakat yang ada khususnya masyarakat di lingkungan sekitar hutan tersebut berada, dengan cara pembukaan akses transportasi dan pembangunan fasilitas yang memadai untuk masyarakat, peningkatan aparat penegak hukum dan memperketat pegawasan. Selain itu, untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan kejahatan di bidang kehutanan dapat dilakukan dengan cara melibatkan masyarakat di dalam pengeloaan hutan, baik berupa pemberian lapangan pekerjaan bagi mereka, pembagian hasil hutan yang ada, dan juga dengan memberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari adanya hutan tersebut bagi kelangsungan hidup yang sejahtera. Selanjutnya adalah dengan mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara proporsional sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan. Selain itu adapat juga dilakukan pengawasan secara ketat setiap waktunya dari para polisi hutan agar tidak terjadi adanya pencuria hasil hutan sebagai contohnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1              Kesimpulan
Mengenai permasalahan program yang harus dirumuskan dalam mewujudkan kelembagaan kehutanan yang mantap, program yang dirumuskan harus sesuai dengan tujuan pembangunan kehutanan sebagaimana yang tercantum pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuan tersebut antara lain, yaitu: menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk perairannya yang meliputi fungsi konservasi, lindung, dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan; meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS); mendorong peran serta masyarakat; dan menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Strategi yang baik adalah strategi yang dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi seluruhnya. Strategi tersebut harus dilakukan dengan cara pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas, pembukaan akses transportasi, melakukan pengeloaan hutan yang baik, ketataprajaan yang baik, mengembangkan industri kehutanan, mencegah degradasi hutan dan ekosistemnya, memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar terbebas dari kemiskinan, serta melakukan penanggulangan terhadap kejahatan dibidang kehutanan.

3.2              Saran
Apabila dilihat dari program kerja dan kebijakan yang sudah pernah dilakukan di daerah provinsi Maluku tersebut, perlu dilakukannya kegiatan dan program yang baik untuk menyelaraskan dengan landasan hukum atau kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan cara memperhatikan apa kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan musyawarah bersama hingga mencapai hasil yang mufakat. Harapannya adalah agar kebijakan yang ditetapkan sebelumnya dapat selaras dengan kebijakan yang baru yang akan segera dikeluarkan.
DAFTAR PUSTAKA

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. 2007. Implementasi Program NFP-FAO Regional Maluku & Maluku Utara dalam pelatihan penanaman hutan dan kebijakan pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku. Ambon: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, 12-13 Desember 2007.


























LAMPIRAN HASIL DISKUSI

1.      Program apa yang harus dirumuskan dalam mewujudkan kelembagaan kehutanan yang mantap?
Asyiddiqi:
Peningkatan kinerja kelembagaan bidang kehutanan
Pardi:
Program yang dirumuskan haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan kehutanan yang tercantum pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan . Tujuan tersebut antara lain:
a.       Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
b.      Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk perairannya yang meliputi fungsi konservasi, lindung, dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari
c.       Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS)
Jajang:
Program yang dirumuskan dapat berupa pembuatan kebijakan yang mana di dalam kelembagaan kehutanan tersebut dapat memberikan hal yang positif dan bermanfaat bagi pengeloaan hutan nantinya. Selain itu, hal lain yang bias dilakukan adalah mendorong peran serta masyarakat sekitar hutan, menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi kelangsungan hidupnya.
2.      Program apa yang harus dirumuskan dalam membangun dan meningkatkan produktivitas nilai sumberdaya hutan yang berkelanjutan?
Pardi:
1.      Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal
2.      Revitalisasi sektor kehutanan, khususnya industri kehutanan
3.      Pemantapan kawasan hutan.

Jajang:
1)      Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan
2)      Rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan
Asyiddiqi:
Pengembangan teknologi dan ide-ide untuk inovasi di bidang Kehutanan.
3.      Program apa yang harus dirumuskan dalam meningkatkan kesejahteraan dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan?
Pardi:
Menciptakan lapangan kerja di sektor kehutanan yang dapat menampung masyarakat sekitar hutan.
Jajang:
Melakukan program penyuluhan mengenai pentingnya peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang lestari.
Asyiddiqi:
Pembangunan fasilitas dan akses transportasi untuk masyarakat
4.      Dalam bentuk apa rumusan-rumusan itu dituangkan atau apa saja yang harus disusun?
Jajang:
Dokumen, undang-undang
Pardi:
Peraturan pemerintah
Asyiddiqi:
Program Kerja dan APBD
5.      Bagaimana cara agar menyelaraskan dengan landasan hukum atau kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya?
Jajang:
Melihat, menimbang, dan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pardi:
Sebelum kebijakan baru di buat maka terlebih dahulu diperhatikan apa kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Asyiddiqi:
Memusyawarahkan bersama hingga mencapai hasil yang mufakat dan selaras dengan landasan hukum dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
6.      Apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan kehutanan di Maluku?
Pardi:
Tujuan yang ingin dicapai dari pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dalam artian rakyat bisa mendapatkan manfaat dari pembangunan kehutanan secara adil dan berkelanjutan.
Jajang:
a.       Terwujudnya iklim usaha kehutanan yang kondusif (usaha harus aman, legal, menguntungkan bagi investor dan masyarakat, efisien, efektif, dan rasional)
b.      Tercapainya produktivitas dan peningkatan nilai sumberdaya hutan yang berkelanjutan (luasan hutan yang cukup dan berfungsi secara optimal)
c.       Terwujudnya kesejahteraan dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan (kemandirian masyarakat dalam pengelolaan hutan dan memperoleh manfaat)
Asyiddiqi:
Mendapat hasil yang maksimal dari pengelolaan hutan dan mensejahterakan masyarakat dari pembangunan Kehutanan.
7.      Siapakah inisiator yang pantas dalam merumuskan hal itu?
Jajang:
Menteri Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Pardi:
Menteri Kehutanan RI dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Asyiddiqi:
Instansi terkait di bidang Kehutanan


8.      Siapa saja partisipan yang harus ikut serta dalam perumusannya?
Asyiddiqi:
Pemerintah, Instansi terkait di bidang Kehutanan, dan beberapa masyarakat yang mengerti.
Pardi:
Masyarakat setempat dan pengusaha pengusaha di bidang kehutanan yang ada di Provinsi Maluku baik pemilik IUPHHK dihutan alam maupun di hutan tanaman.
Jajang:
Masyarakat sekitar hutan dan pelaksana teknis di lapangan dari Kementerian Kehutanan.
9.      Bagaimana mekanisme yang harus dilakukan:
a.      Dalam perancangan dan pengambilan keputusan atas rumusan materi yang telah dibuat?
Asyiddiqi:
Melakukan musyawarah bersama dengan hasil yang mufakat
Pardi:
Mekanisme yang dilakuakan yaitu dengan menelaah rumusan materi yang telah dibuat. Dari situ perancangan dan keputusan dapat dilakukan
Jajang:
Dengan cara musyawarah dan bernegosiasi dengan meninjau semua kebijakan yang terlebih dahulu
b.      Oleh pihak lembaga/sistem yang ada di sana dalam pengambilan keputusan kebijakan?
Jajang:
Memberikan kebebasan berpendapat sehingga mendapat hasil keputusan yang bisa diterima berbagai pihak
Pardi:
Pengambilan keputusan kebijakan tersebut harus berdasarkan atas kepentingan bersama yang mana mekanisme pengambilannya dengan melihat permasalah permasalahan yang dihadapi, apakah dapat memberikan penyelesaian atau tidak dan juga dengan melihat atau memperkirakan dampak yang timbul dari pengambilan keputusan kebijakan tersebut.
Asyiddiqi:
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan usulan
c.       Dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada?
Pardi:
Di dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada dilakukan dengan cara memanfaatkan berdasarkan jenis hutannya yaitu pada hutan alam dapat diambil berupa kayu dan hasil hutan nonkayu seperti tumbuhan obat dll, pada hutan tanaman di ambil berupa kayu dilakukan secara adil sesuai kebutuhan dan peran yang dimiliki
Asyiddiqi:
Membuat hukun-hukum atau batasan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada
Jajang:
Sumberdaya alam kita kaya dengan beragam jenisnya, oleh karena itu perlu adanya pemanfaatan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan jenis yang ada.
d.      Dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya manusia yang ada?
Pardi:
Memanfaatkan sumberdaya manusia yang ada dapat dilakukan dengan melihat petensi dari manusianya itu sendiri, dari situ dapat dilakuakn pengalokasian sumberdaya manusia secara tepat.
Jajang:
Memberikan pemahaman dan ilmu pengetahuan melalui sumberdaya yang bisa dilaksanakan
Asyiddiqi:
Memberikan ilmu pengetahuan dan praktikum lapang untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang ada
10.  Apa strategi yang baik untuk segera dikembangkan dalam pembangunan kehutanan di Maluku?


Pardi:
Melakukan pengeloaan Hutan yang baik, ketataprajaan yang baik, mengembangkan industri kehutanan, mencegah degradasi hutan dan ekosistemnya,
Jajang:
Selain yang dijelaskan tadi, ada juga hal yang bisa menjadi strategi adalah memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar terbebas dari kemiskinan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan dibidang kehutanan.
Assyiddiqi:
Pengelolaan kehutanan yang baik
11.  Bagaimana metode dan langkah apa yang harus dijalankan dalam mengevaluasi kegiatan pembangunan tersebut?
Pardi:
Langkah yang dilakukan yaitu melakuakan evaluasi secara berkala dan proses evaluasi tesebut dilakukan secara transparan.
Asyiddiqi:
Membuat badan pengawas pembangunan, sehingga kegiatan pembangunan dapat terpantau dengan baik dan ada transparansi dalam setiap kegiatan
Jajang:
Langkah yang harus digunakan dalam mengevaluasi kebijakan adalah dengan cara pemberian masukan dan gambaran program ke depan berikutnya yang seharusnya terjadi.
12.  Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mewujudkan ketataprajaan/pengelolaan kehutanan yang baik?
Pardi:
Cara yang dapat dilakukan yaitu para pemangku kepentingan pada sektor kehutanan harus terlibat aktif dalam melaksanakan kontrol yang benar kepada pelaksana pemerintahan di sektor ini. Kontrol di sini dapat diartikan sebagai pendampingan agar tercapainya kinerja pemerintah yang disepakati.
Jajang:
Pemahaman dan keilmuan para pelaksana harus baik. Selain itu, adanya fungsi kontrol dan monitoring evaluasi dari pihak atau lembaga lain yang secara independen tidak terkait langsung dengan para pelaksana kepengtingan. Sehingga dengan adanya hal tersebut, para pengelola hutan akan melakukan pekerjaan sebaik mungkin dan nantinya akan ada hasil pengelolaan hutan yang baik pula.
Asyiddiqi:
Diberikan ilmu dan pengetahuan pengelolaan hutan, praktik langsung, dan diberikan batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pengelolaan kehutanan.
13.  Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengembangkan Industri Kehutanan yang telah ada?
Asyiddiqi:
Berinovasi dan mengembangkan teknologi Industri Kehutanan.
Pardi:
Pengadaan bahan baku industri mekanisme produksi dilakukan dengan cara yang benar dan tepat sehingga industri tersebut dapat bertahan dan bahkan makin berkembang.
Jajang:
Hal yang paling penting adalah adanya penciptaaan manajemen industri yang baik agar industri dapat berkembang secara berkelanjutan.
14.  Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengurangi degradasi hutan?
Pardi:
Praktik pengelolaan hutan, perilaku masyarakat terhadap hutan, perladangan dan perburuan telah memengaruhi menurunnya sumber daya hutan. Untuk mengurangi degradasi hutan dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan yang  dalam pengerjaannya memiliki dampak yang kecil dalam kerusakan hutan. Disamping itu harus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Jajang:
Terwujudnya pemberantasan illegal logging, perdagangan hasil hutan illegal, pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan (operasi pengamanan hutan secara terpadu, terencana, penyadaran hukum masyarakat, dan penegakan hukum). Selain itu, terwujudnya sistem pengelolaan hutan berbasis fungsi yaitu pemanfaatan hutan sesuai fungsi dan kegunaan hutan tersebut misalnya apakah sebagai produksi atau konservasi?
Asyiddiqi:
Membatasi perizinan konversi lahan, memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga hutan, penegakan hukum yang tegas dalam memberikan sanksi kepada yang melakukan tindak kejahatan.
15.  Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan kejahatan di bidang Kehutanan?
Pardi:
Untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan kejahatan dibidang kehutanan dapat dilakukan cara yaitu dengan melibatkan masyarakat di dalam pengeloaan hutan, dapat berupa memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka dan juga dengan memberikan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan.
Jajang:
Mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara proporsional sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan. Selain itu adapat juga dilakukan pengawasan secara ketat setiap waktunya dari para polisi hutan agar tidak terjadi adanya pencuria hasil hutan sebagai contohnya.
Asyiddiqi:
Pembukaan akses transportasi dan pembangunan fasilitas yang memadai untuk masyarakat, peningkatan aparat penegak hukum dan memperketat pegawasan, mempertegas hukuman dalam memberikan sanksi kepada yang melakukan kejahatan di bidang Kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger