MAKALAH KELOMPOK
KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN DI PROVINSI MALUKU
Oleh:
Jajang Roni Aunul
Kholik (E14090090)
Pardi Azinuddin (E14090002)
Muhammad Asyiddiqi (E14090052)
Dosen:
Ir. Sudaryanto
DEPARTEMEN
MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN
INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebijakan
pembangunan daerah saat ini sudah menjadi bahasan yang cukup menarik untuk
dibicarakan. Hal ini terutama setelah adanya keputusan hak otonomi daerah bagi
seluruh wilayah di Indonesia yang diberikan pemerintah pusat untuk melaksanakan
dan mengelola pembangunan di daerah masing-masing. Salah satu kebijakan daerah
yang saat ini harus diperhatikan adalah kebijakan mengenai pengelolaan sector
kehutanan. Fakta yang terjadi saat ini adalah telah terjadinya tekanan terhadap
Sumberdaya hutan (SDH) yang sangat menghawatirkan. Saat ini terdapat kawasan
hutan dan lahan rusak sekitar 43 juta Ha dengan laju 1,6 juta Ha/tahun dan cenderung
meningkat setiap tahunnya. Kerusakan SDH dan lahan berdampak negative terhadap
mutu lingkungan (global), kehidupan masyarakat, hilangnya biodiversity, dan
pendapatan negara serta mengancam kehidupan berbangsa.
Permasalahan
kehutanan bukan lagi hanya urusan domestik, tetapi telah menjadi keprihatinan
dunia. Dunia internasional telah memberikan perhatian istimewa dan menempatkan
isu pelestarian hutan dalam bagian penting proses negosiasi. Kebijakan otonomi
memberikan kewenangan luas bagi daerah untuk merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pembangunan termasuk kebijakan kehutanan. Kaitan dengan hal tersebut,
perlu difasilitasi agar daerah dapat lebih mengenal kondisi sumberdaya hutan
dan lahan di wilayahnya. Melalui pengenalan kondisi dan potensi wilayah
diharapkan terwujud komitmen bersama dari semua pihak terhadap penanganan SDH
dan lahan ke depan. Oleh karena itu, data dan informasi kondisi SDH dan lahan
di daerah perlu dilengkapi agar daerah dapat menyusun rencana dengan baik.
Pelaksanaan
kegiatan yang biasa dilakukan oleh pemerintah daerah salah satunya adalah
dengan penggabungan berbagai elemen terkait dengan mengadakan pertemuan
berbagai stakeholders, terutama masyarakat lokal yang berpengaruh langsung
terhadap kemajuan hasil kegiatan pembangunan kehutanan yang dimaksud. Pada
kegiatan tersebut, semua elemen bersama-sama merencanakan kegiatan yang akan
dilaksanakan pada waktu yang akan datang. Salah satu konsep yang baik untuk
digunakan pada kegiatan ini adalah membangun pemahaman yang sama terhadap berbagai
permasalahan dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara
cepat atau terintegrasi dan saling berhubungan satu lain.
Untuk
mendukung azas dan tujuan penyelenggaraan pembangunan kehutanan tersebut,
diperlukan arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam perencanaan yang
utuh, terpadu, dan menyeluruh baik dalam bentuk rencana jangka panjang yang
bersifat makro maupun rencana jangka menengah dan tahunan yang lebih mikro, bersifat
teknis dan operasional. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional, sehingga dalam proses perencanaan kehutanan tidak
terlepas atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana-rencana
pembangunan kehutanan.
Pada penulisan
makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan beberapa implementasi dan manfaat
dari sebuah kebijakan kehutanan yang sudah direncanakan dalam hal ini kebijakan
pembangunan kehutanan di Maluku. Dalam pembahasan ini, penulis melakukan
diskusi mengenai implementasi dan solusi mengatasi permasalahan yang ada saat
ini dengan mengaitkan kepada kebijakan yang ada di Maluku tersebut.
1.2
Tujuan
Adapun tujuan
dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
permasalahan dalam implemetasi kebijakan pembangunan kehutanan di Maluku dan
upaya peningkatan penyelenggaraan kebijakan pembangunan kehutanan di daerah
tersebut.
2.
Merumuskan
beberapa rumusan hasil diskusi pendapat mengenai peningkatan pengelolaan
sumberdaya alam, stakeholder, serta lembaga terkait dalam manajemen pembangunan
kehutanan yang lestari sehingga akar permasalahan dan penyelesaiannya dapat
diketahui.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
2.1
Hasil dan Bahan Pokok Diskusi
Kondisi
Kehutanan Provinsi Maluku
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI nomor 415/Kpts-2/1999 tanggal 15
Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Daerah Tingkat I Provinsi
Maluku, luas hutan Maluku 5.418.500 ha, dengan rincian per fungsi sebagai
berikut:
Tabel 1. Luas Kawasan Hutan di Provinsi
Maluku Berdasarkan Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan
Jenis Hutan
|
Luas (Ha)
|
Hutan Suaka Alam / Wisata
|
475.433
|
Hutan Lindung
|
779.618
|
Hutan Produksi Terbatas
|
865.847
|
Hutan Produksi
|
908.702
|
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
|
1.633.646
|
Areal Penggunaan Lain
|
755.154
|
A. Pengelolaan Hutan Alam
Luas
areal konsesi HPH/ IUPHHK sebesar 1.427.225 Ha dengan jumlah HPH/ IUPHHK 20
unit. Dari luas dan jumlah tersebut, saat ini yang aktif atau izinnya masih
berlaku sejumlah 13 unit dengan luas konsesi sebesar 832,763 ha. HPH/ IUPHHK
yang tidak aktif disebabkan karena izinnya telah berakhir atau izinnya dicabut.
B. Pengelolaan Hutan Tanaman
Pembangunan
hutan tanaman di Maluku dimulai tahun 1990 a.n. PT. Jati Cakrawala dengan luas
17.210 ha, realisasi kebun sampai dengan tahun 2005 seluas 2.473 ha. Untuk
sementara PT. Jati Cakrawala tidak operasional. Pada saat ini sedang diproses
perizinan HTI atas nama :
1. PT. Umekah Makmur
2. PT. Waenibe Wood Industries.
Gerakan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan telah dicanangkan tahun 2003, dan kegiatan fisik
di Maluku dimulai tahun 2004, dengan realisasi penanaman sampai dengan tahun
2007 sejumlah 14.353,3 ha dari target 23.945 ha. Realisasi penanaman melalui
dana DAK-DR seluas 13.772,82 ha dari target 17.806 ha.
C. Produksi Hasil Hutan
1. Hasil Hutan
Kayu
Produksi
hasil hutan kayu pada 5 tahun terakhir rata-rata sebanyak 195.429,10 m³/ tahun,
berasal dari HPH/ IUPHHK (6 unit) dan IPK (4 unit). Produksi kayu bulat oleh
HPH/ IUPHHK pada 5 (lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut.
1
PT. Gema Hutani Lestari
2
PT. Maluku Sentosa
3
PD. Panca Karya
4
PT. Wanapotensi Nusa
5
PT. Umekah Makmur
6
Kop. Wailowana Lestari
2. Hasil Hutan
Bukan Kayu
Potensi
hasil hutan bukan kayu cukup besar, baik jenis maupun jumlahnya, namun
pemanfaatan dan pengembangannya masih terbatas dan relatif kecil. Hasil hutan
bukan kayu yang ada di Maluku berupa rotan, damar, bambu, minyak kayu putih,
minyak lawang, madu, gaharu, dan berbagai jenis flora dan fauna. Hasil hutan
bukan kayu yang telah diusahakan untuk diproduksi dan diperdagangkan adalah
minyak kayu putih, damar, rotan, minyak lawang, dan gaharu.
3. Industri
Hasil Hutan
Industri
hasil hutan yang ada saat ini di Maluku adalah Izin Usaha Pengolahan Hasil
Hutan Kayu (IUPHHK), yang terdiri dari industri skala besar 3 (tiga) unit dan
industri skala kecil 34 (tiga puluh empat) unit. Dari ketiga industri besar
tersebut yang beroperasi/ produksi saat ini hanya 1 unit yaitu PT. Waenibe Wood
Industries, sedangkan 2 unit lainnya, 1 unit dinyatakan pailit dan 1 unit
kesulitan memperoleh bahan baku. Kedua unit besar tersebut memiliki kapasitas
produksi sebesar 178,800 m³, sedangkan industry kecil memiliki kapasitas
produksi sebesar 41.000 m³.
D. Kebijakan yang telah ditetapkan
1. Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(MPRHL) Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 – 2008.
2. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 073
Tahun 2004
3. Rancang Bangun Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Maluku
4. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123
Tahun 2006 tentang Pengesahan Rancang Bangun
5. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Provinsi Maluku
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak
Ulayat (dalam proses naskah akademik).
E. Isu Strategis
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, lahan hutan yang
telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah dinyatakan sebagai kawasan hutan
yang hak dan pengelolaannya berada di tangan negara dalam hal ini Departemen
Kehutanan.
1.
Ketataprajaan yang baik
Pembangunan
sektor kehutanan menghendaki pemerintahan yang baik dengan indikator bersih
dari korupsi, efisien dalam bekerja, transparan dan partisipatif dalam menentukan
kebijakan dan program, serta konsisten dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Selanjutnya kebijakan dan program harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik. Keseluruhan kinerja tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila para
pemangku kepentingan pada sektor kehutanan terlibat aktif dalam melaksanakan
kontrol yang benar kepada pelaksana pemerintahan di sektor ini. Kontrol di sini
tidak harus selalu diterjemahkan sebagai pengawasan tetapi juga dapat diartikan
sebagai pendampingan agar tercapainya kinerja pemerintah yang disepakati.
2. Pengelolaan
Hutan
Pada
umumnya pendekatan pengelolaan hutan tidak seluruhnya diikuti dengan
pelaksanaan yang benar. Sebagai akibatnya secara perlahan tapi pasti terjadi
penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya hutan dan ekosistemnya, produksi
hutan menurun, jumlah HPH dan industrinya juga berkurang.
3. Industri
Kehutanan
Industri
kehutanan di Maluku yang berskala besar berjumlah 3 unit dengan memproduksi
veneer, plywood, kayu gergajian dan lain-lain dengan kapasitas produksi sebesar
402.700 m³, dengan besar produksi 23.837,5017 m³. Akan tetapi dengan menurunnya
kemampuan produksi hutan dan masalah manajemen ditingkatannya maka hanya 1
(satu) industri yang beroperasi. Industri kecil sejumlah 34 unit dengan kapasitas
produksi 64.805 m³.
4. Degradasi
Hutan dan Ekosistemnya
Praktik
pengelolaan hutan, perilaku masyarakat terhadap hutan, perladangan dan
perburuan telah memengaruhi menurunnya sumber daya hutan. Sejumlah Daerah
Aliran Sungai (DAS) mengalami degradasi. Penurunan kualitas DAS dan ekosistem
hutan juga berakibat menurunnya fungsi dan kemampuan menyediakan air bersih
untuk pemukiman, irigasi pertanian, kemampuan menahan laju erosi dan
sedimentasi. Keseluruhan fenomena di atas mengharuskan pemerintah membayar mahal
dengan melakukan investasi guna rehabilitasi.
5. Kemiskinan
Penduduk
yang tinggal di dalam dan sekitar hutan pada umumnya miskin, keadaan ini
dipersulit dengan minimnya fasilitas pelayanan sosial budaya. Dengan kondisi
masyarakat yang miskin dan tingkat pendidikan rendah akan memengaruhi sikap dan
perilaku mereka, dan akan memengaruhi kelestarian hutan. Sekalipun mereka
tinggal di dalam kawasan hutan, tetapi tanggung jawab permasalahannya tidak
semata-mata sektor kehutanan. Isu ini harus diselesaikan secara terintegrasi.
6. Kejahatan
di Bidang Kehutanan
Kejahatan
di bidang kehutanan secara umum dilakukan dalam bentuk pemanfaatan dan
perdagangan sumberdaya hutan secara illegal. Permasalahan ini sangat kompleks
dan memerlukan penanganan secara terkoordinasi, integrasi, dan lintas sektor.
Jumlah kejahatan tersebut meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan kayu
dan harga kayu, tidak konsistennya penegakan hukum, dan kemiskinan. Keadaan ini
makin kurang menguntungkan dengan rendahnya akses mereka terhadap sumberdaya
hutan karena adanya izin konsesi yang diberikan kepada pengelola.
Visi Dan Misi
Pembangunan Kehutanan
1. Visi
”Terwujudnya
pengelolaan kawasan hutan lestari sebagai modal pembangunan untuk tertatanya
masyarakat Maluku yang sejahtera, mandiri, berkualitas dan maju”.
2. Misi
a.
Mewujudkan kelembagaan kehutanan
yang mantap.
b. Membangun dan
meningkatkan produktivitas dan nilai sumber daya hutan yang berkelanjutan.
c. Meningkatkan
kesejahteraan dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan.
2.2
Pembahasan
Berdasarkan bahan diskusi
mengenai implementasi kebijakan dan program pembangunan kehutanan di daerah provinsi
maluku yang sebagaimana terlampir pada bagian hasil, maka terdapat beberapa hal
menarik untuk menjadi topik bahan pokok diskusi yang akan dilaksanakan. Hasil
diskusi mengenai beberapa pokok penting yang ada pada bahan tersebut,
dijelaskan dengan rincian sebagai berikut:
Mengenai
permasalahan program yang harus
dirumuskan dalam mewujudkan kelembagaan kehutanan yang mantap, hasil diskusi
menyebutkan bahwa program yang dirumuskan haruslah sesuai dengan tujuan
pembangunan kehutanan yang tercantum pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan. Tujuan tersebut antara lain, yaitu: menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran
yang proporsional; mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk
perairannya yang meliputi fungsi konservasi, lindung, dan produksi kayu, non
kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan
ekonomi yang seimbang dan lestari; meningkatkan daya dukung Daerah Aliran
Sungai (DAS); mendorong peran serta masyarakat; dan menjamin distribusi manfaat
yang berkeadilan dan berkelanjutan. Program yang dibuat dapat berupa pembuatan
kebijakan yang mana didalam kelembagaan kehutanan tersebut dapat memberikan hal
yang positif dan bermanfaat bagi pengeloaan hutan nantinya. Selain itu, Organisasi
kehutanan yang efektif, efisien, dan ekonomis di lingkungan Dinas Kehutanan, swasta, dan masyarakat yang bergerak di
bidang kehutanan menjadi pokok penting yang harus dilaksanakan agar kelembagaan
yang mantap dapat terwujud. Kelembagaan kehutanan pada tingkat lapangan dimulai
dengan ditetapkannya Kesatuan Pengelolaan Hutan yang efisien dan efektif serta
luasan dapat dikelola dengan benar, Sumberdaya manusia yang kompeten dan
profesional, serta peran masyarakat dalam pembangunan sektor kehutanan juga
harus diutamakan.
Bahasan selanjutnya adalah mengenai program yang harus dirumuskan dalam membangun dan meningkatkan produktivitas
nilai sumberdaya hutan yang berkelanjutan. Pembangunan kehutanan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga dalam proses
perencanaan kehutanan tidak terlepas atau merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari rencana-rencana pembangunan kehutanan. Selama tiga dekade
terakhir sumberdaya hutan telah menjadi salah satu modal pembangunan ekonomi
yang memberi dampak positif antara lain terhadap peningkatan devisa, penyerapan
tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pemanfaatan hasil hutan
kayu secara berlebihan dan besarnya perambahan kawasan hutan untuk kepentingan
non kehutanan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan lingkungan, ekonomi,
dan sosial. Dalam meningkatkan produktivitas nilai sumberdaya hutan yang
berkelanjutan tentunya banyak dijumpai berbagai permasalahan .Pemerintah telah
berupaya menangani permasalahan di bidang kehutanan antara lain dengan
menetapkan lima kebijakan prioritas bidang kehutanan: Pemberantasan pencurian
kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal, Revitalisasi sektor
kehutanan, khususnya industri kehutanan, Rehabilitasi dan konservasi sumberdaya
hutan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,
Pemantapan kawasan hutan. Program yang dapat dirumuskan harus selaras dan
sejalan dengan lima kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Pertanyaan ketiga masih mengenai program yang harus dirumuskan dalam hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan
peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan berdasarkan hasil diskusi bahwa
program yang dapat dilakukan antara lain menciptakan lapangan kerja di sektor
kehutanan yang dapat menampung masyarakat sekitar hutan, pembangunan fasilitas
dan akses transportasi untuk masyarakat, serta dapat melakukan program
penyuluhan mengenai pentingnya peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang
lestari. Diharapkan program ini dapat menjamin distribusi manfaat hutan
untuk kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan serta
mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara
proporsional sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama
kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan.
Masyarakat sejahtera secara berkeadilan dan berkelanjutan serta mendorong peran
serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara proporsional sesuai
dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama kepada masyarakat yang
kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan.
Penyusunan semua program kerja, aturan, dan tata pelaksanaan kegiatan yang
telah dijelaskan diatas dapat disusun dalam bentuk dokumen, undang-undang,
dan/atau peraturan pemerintah dengan tidak melupakan juga pembuatan APBD yang
akan digunakan oleh pihak tersebut dalam hal ini pemerintah daerah Maluku.
Semua dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan acuan dan evaluasi kinerja
dan hasil yang nantinya akan dicapai.
Apabila dilihat dari program kerja yang sudah pernah dilakukan sebagaimana
yang tercantum pada hasil dan bahan diskusi, terdapat beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk menyelaraskan dengan landasan hukum atau kebijakan yang sudah
ditetapkan sebelumnya yaitu dengan cara sebelum kebijakan baru di buat maka
terlebih dahulu diperhatikan apa kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang
sudah ditetapkan sebelumnya dengan musyawarah bersama hingga mencapai hasil
yang mufakat dan selaras dengan landasan hukum dan kebijakan yang sudah
ditetapkan. Dari hal tersebut, dapat dilihat apa saja yang perlu ditetapkan
dalam kebijakan baru sehingga masalah yang dihadapi lebih maksimal dalam
penanganannya. Harapannya adalah agar kebijakan yang ditetapkan sebelumnya
dapat selaras dengan kebijakan yang baru yang akan segera dikeluarkan.
Tujuan yang ingin dicapai dari pembangunan kehutanan yaitu memberikan
kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dalam artian rakyat bisa
mendapatkan manfaat dari pembangunan kehutanan secara adil dan berkelanjutan,
dan mendapat hasil yang maksimal dari pengelolaan hutan dengan menyejahterakan
masyarakat dari pembangunan Kehutanan. Mengenai inisiator yang pantas dalam
merumuskan hal tersebut, salah satunya adalah Menteri Kehutanan RI sebagai
pimpinan di Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini
Instansi terkait di bidang Kehutanan yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Adapun
mengenai partisipan yang ikut dalam menyukseskan kegiatan tersebut adalah
masyarakat setempat yang mengerti kehutanan, LSM, penyuluh kehutanan,
pemerintah, dan pengusaha di bidang kehutanan yang ada di Provinsi Maluku baik
pemilik IUPHHK di hutan alam maupun di hutan tanaman.
Mekanisme yang dilakukan dalam pengambilan keputusan atas rumusan materi
yang telah dibuat yaitu dengan menelaah rumusan materi yang telah dibuat. Dari
situ perancangan dan keputusan dapat dilakukan melalui musyawarah bersama dengan
hasil yang mufakat. Dalam pengambilan keputusan kebijakan diharuskan para
pembuat kebijakan memberikan kebebasan berpendapat sehingga mendapat hasil
keputusan yang bisa diterima berbagai pihak . Pengambilan keputusan kebijakan
tersebut harus berdasarkan atas kepentingan bersama yang mana mekanisme
pengambilannya dengan melihat permasalah permasalahan yang dihadapi, apakah
dapat memberikan penyelesaian atau tidak dan juga dengan melihat atau
memperkirakan dampak yang timbul dari pengambilan keputusan kebijakan tersebut.
Sedangkan mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak lembaga/sistem yang ada di
sana dalam pengambilan keputusan kebijakan adalah bahwa dalam pengambilan
keputusan kebijakan tersebut harus berdasarkan atas kepentingan bersama yang
mana mekanisme pengambilannya dengan melihat permasalah permasalahan yang
dihadapi, apakah dapat memberikan penyelesaian atau tidak dan juga dengan
melihat atau memperkirakan dampak yang timbul dari pengambilan keputusan
kebijakan tersebut.
Mekanisme dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada
dilakukan dengan cara memanfaatkan berdasarkan jenis hutannya yaitu pada hutan
alam dapat diambil berupa kayu dan hasil hutan nonkayu seperti tumbuhan obat
dll, pada hutan tanaman di ambil berupa kayu. Mobilisasi manfaat yang dilakukan
baik kepada masyarakat sekitar maupun bagi pengusaha dilakukan secara adil
sesuai kebutuhan dan peran yang dimiliki. Namun, dalam implementasinya seringkali masyarakat sekitar kurang di dalam mendapatkan manfaatnya. Selain itu, Memanfaatkan
sumberdaya manusia yang ada dapat dilakukan dengan melihat potensi dari manusia
itu sendiri yang dimana hasil dari sana dapat dilakukan pengalokasian
sumberdaya manusia secara tepat. Mekanisme tersebut masih ada hubungannya
dengan bahasan berikut ini yaitu mengenai mekanisme dalam mobilisasi atau
memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dalam kenyataan di lapangan,
mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara memberikan ilmu pengetahuan dan
praktikum lapang untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang ada.
Strategi yang baik adalah strategi yang dapat membuahkan hasil yang
bermanfaat bagi seluruhnya. Strategi tersebut harus dilakukan dengan cara
pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas, dan
pembukaan akses transportasi. Selain itu, srategi yang baik untuk dikembangkan
antara lain: melakukan pengeloaan Hutan yang baik, ketataprajaan yang baik, mengembangkan industri kehutanan, mencegah
degradasi hutan dan ekosistemnya, memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar
terbebas dari kemiskinan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan
terhadap kejahatan dibidang kehutanan.
Mengenai metode atau langkah yang harus dijalankan dalam mengevaluasi
kegiatan pembangunan tersebut adalah dengan membuat dan menetapkan badan
pengawas pembangunan, sehingga kegiatan pembangunan dapat terpantau dengan baik
dan ada transparansi dalam setiap kegiatan Langkah yang dilakuakan yaitu
melakuakan evaluasi secara berkala dan proses evaluasi tesebut dilakuakn secara
transparan. Dalam mewujudkan
ketataprajaan/pengelolaan kehutanan yang baik,
para civitas kerja di kehutanan harus diberikan ilmu dan
pengetahuan pengelolaan hutan, praktik langsung, dan diberikan batasan-batasan
yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pengelolaan kehutanan. Cara yang dapat dilakukan yaitu para
pemangku kepentingan pada sektor kehutanan harus terlibat aktif dalam
melaksanakan kontrol yang benar kepada pelaksana pemerintahan di sektor ini.
Kontrol di sini tidak harus selalu diterjemahkan sebagai pengawasan tetapi juga
dapat diartikan sebagai pendampingan agar tercapainya kinerja pemerintah yang
disepakati.
Hal lain yang perlu direncanakan adalah mengenai pengembangan Industri Kehutanan yang telah ada. Cara yang efektif
dilakukan adalah dengan berinovasi dan mengembangkan teknologi Industri
Kehutanan. Untuk mengembangkan industri
kehutanan yang telah ada dapat dilakukan dengan cara pengadaan bahan baku
industri mekanisme produksi dilakukan dengan cara yang benar dan tepat sehingga
industri tersebut dapat bertahan dan bahkan makin berkembang. Di samping itu, perlu menciptakan manajemen industri yang
baik agar industri dapat berkembang secara berkelanjutan. Di sisi lain, dalam pengembangan industri kehutanan,
kegiatan atau tindakan mengurangi
degradasi hutan sangat perlu dilakukan. Upaya yang dapat dilakukan adalah membatasi
perizinan konversi lahan, memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan
mengenai pentingnya menjaga hutan, penegakan hukum yang tegas dalam memberikan
sanksi kepada yang melakukan tindak kejahatan. Praktik pengelolaan hutan,
perilaku masyarakat terhadap hutan, perladangan dan perburuan telah memengaruhi
menurunnya sumber daya hutan. Selain itu, dapat juga dilakukan pemberantasan illegal logging, perdagangan hasil hutan illegal,
pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan (operasi pengamanan hutan secara
terpadu, terencana, penyadaran hukum masyarakat, dan penegakan hukum). Selanjutnya adalah terwujudnya sistem pengelolaan hutan berbasis fungsi yaitu
pemanfaatan hutan sesuai fungsi dan kegunaan hutan tersebut misalnya apakah
sebagai produksi atau konservasi? Untuk mengurangi
degradasi hutan dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan
yang dalam pengerjaannya memiliki dampak
yang kecil dalam kerusakan hutan. Disamping itu harus dilakukan penyuluahan kepada
masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Apabila hutan sudah lestari, hal terakhir yang tidak boleh dilupakan
sebagai goal dari perencanaan
kehutanan yang baik dan lestari adalah dapat menyejahterakan masyarakat yang ada
khususnya masyarakat di lingkungan sekitar hutan tersebut berada, dengan cara pembukaan akses transportasi dan pembangunan
fasilitas yang memadai untuk masyarakat, peningkatan aparat penegak hukum dan
memperketat pegawasan. Selain itu, untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan
kejahatan di bidang kehutanan dapat dilakukan dengan cara melibatkan masyarakat
di dalam pengeloaan hutan, baik berupa pemberian lapangan pekerjaan bagi mereka,
pembagian hasil hutan yang ada, dan juga dengan memberikan hak-hak yang seharusnya
mereka dapatkan dari adanya hutan tersebut bagi kelangsungan hidup yang
sejahtera. Selanjutnya adalah dengan mendorong
peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara proporsional
sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki, terutama kepada
masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan. Selain itu adapat juga dilakukan
pengawasan secara ketat setiap waktunya dari para polisi hutan agar tidak
terjadi adanya pencuria hasil hutan sebagai contohnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Mengenai permasalahan program yang harus dirumuskan dalam mewujudkan kelembagaan
kehutanan yang mantap, program yang dirumuskan harus sesuai dengan tujuan
pembangunan kehutanan sebagaimana yang tercantum pada UU Nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan. Tujuan tersebut antara lain,
yaitu: menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proporsional; mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk
perairannya yang meliputi fungsi konservasi, lindung, dan produksi kayu, non
kayu dan jasa lingkungan; meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
mendorong peran serta masyarakat; dan menjamin distribusi manfaat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
Strategi yang baik adalah strategi yang dapat membuahkan hasil yang
bermanfaat bagi seluruhnya. Strategi tersebut harus dilakukan dengan cara
pengembangan teknologi, pembangunan fasilitas, pembukaan
akses transportasi, melakukan pengeloaan hutan yang baik, ketataprajaan
yang baik, mengembangkan industri kehutanan, mencegah degradasi hutan dan
ekosistemnya, memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar terbebas dari
kemiskinan, serta melakukan penanggulangan
terhadap kejahatan dibidang kehutanan.
3.2
Saran
Apabila dilihat dari program kerja dan kebijakan yang
sudah pernah dilakukan di daerah provinsi Maluku tersebut, perlu dilakukannya kegiatan dan program yang baik untuk
menyelaraskan dengan landasan hukum atau kebijakan yang sudah ditetapkan
sebelumnya dengan cara memperhatikan apa
kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan
musyawarah bersama hingga mencapai hasil yang mufakat. Harapannya adalah agar kebijakan yang ditetapkan sebelumnya
dapat selaras dengan kebijakan yang baru yang akan segera dikeluarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Kehutanan Provinsi
Maluku. 2007. Implementasi Program NFP-FAO Regional Maluku & Maluku Utara
dalam pelatihan
penanaman hutan dan kebijakan
pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku. Ambon: Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku, 12-13
Desember 2007.
LAMPIRAN HASIL DISKUSI
1.
Program apa yang harus dirumuskan dalam mewujudkan kelembagaan kehutanan yang mantap?
Asyiddiqi:
Peningkatan kinerja kelembagaan bidang kehutanan
Pardi:
Program yang dirumuskan haruslah sesuai dengan tujuan
pembangunan kehutanan yang tercantum pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan . Tujuan tersebut antara lain:
a. Menjamin
keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
b. Mengoptimalkan
aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk perairannya yang meliputi fungsi
konservasi, lindung, dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai
manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari
c. Meningkatkan
daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS)
Jajang:
Program
yang dirumuskan dapat berupa pembuatan
kebijakan yang mana di dalam
kelembagaan kehutanan tersebut dapat memberikan hal yang positif dan bermanfaat
bagi pengeloaan hutan nantinya. Selain
itu, hal lain yang bias dilakukan adalah mendorong
peran serta masyarakat sekitar hutan,
menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan
berkelanjutan bagi kelangsungan hidupnya.
2.
Program apa yang harus dirumuskan dalam membangun dan meningkatkan produktivitas nilai sumberdaya
hutan yang berkelanjutan?
Pardi:
1.
Pemberantasan
pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal
2.
Revitalisasi
sektor kehutanan, khususnya industri kehutanan
3.
Pemantapan
kawasan hutan.
Jajang:
1) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar
kawasan hutan
2) Rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan
Asyiddiqi:
Pengembangan teknologi dan ide-ide untuk inovasi di bidang
Kehutanan.
3.
Program apa yang harus dirumuskan dalam meningkatkan
kesejahteraan dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan?
Pardi:
Menciptakan lapangan kerja di sektor
kehutanan yang dapat menampung masyarakat sekitar hutan.
Jajang:
Melakukan program penyuluhan
mengenai pentingnya peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang lestari.
Asyiddiqi:
Pembangunan fasilitas dan akses
transportasi untuk masyarakat
4.
Dalam bentuk apa rumusan-rumusan itu
dituangkan atau apa saja yang harus disusun?
Jajang:
Dokumen, undang-undang
Pardi:
Peraturan pemerintah
Asyiddiqi:
Program Kerja dan APBD
5.
Bagaimana cara agar menyelaraskan dengan landasan hukum atau kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya?
Jajang:
Melihat, menimbang, dan memperhatikan kebijakan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Pardi:
Sebelum kebijakan baru di buat maka
terlebih dahulu diperhatikan apa kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang
sudah ditetapkan sebelumnya.
Asyiddiqi:
Memusyawarahkan bersama hingga mencapai hasil yang mufakat
dan selaras dengan landasan hukum dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
6.
Apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan
kehutanan di Maluku?
Pardi:
Tujuan yang ingin dicapai dari pembangunan
kehutanan yaitu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dalam
artian rakyat bisa mendapatkan manfaat dari pembangunan kehutanan secara adil
dan berkelanjutan.
Jajang:
a. Terwujudnya iklim usaha kehutanan yang
kondusif (usaha harus aman, legal, menguntungkan bagi investor dan masyarakat,
efisien, efektif, dan rasional)
b. Tercapainya produktivitas dan
peningkatan nilai sumberdaya hutan yang berkelanjutan (luasan hutan yang cukup dan berfungsi secara optimal)
c. Terwujudnya kesejahteraan dan peran
aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan (kemandirian masyarakat dalam pengelolaan
hutan dan memperoleh manfaat)
Asyiddiqi:
Mendapat hasil yang maksimal dari
pengelolaan hutan dan mensejahterakan masyarakat dari pembangunan Kehutanan.
7.
Siapakah inisiator yang pantas dalam
merumuskan hal itu?
Jajang:
Menteri Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Pardi:
Menteri Kehutanan RI dan Pemerintah
Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Asyiddiqi:
Instansi terkait di bidang Kehutanan
8.
Siapa saja partisipan yang harus ikut
serta dalam perumusannya?
Asyiddiqi:
Pemerintah, Instansi terkait di bidang
Kehutanan, dan beberapa masyarakat yang mengerti.
Pardi:
Masyarakat setempat dan pengusaha
pengusaha di bidang kehutanan yang ada di Provinsi Maluku baik pemilik IUPHHK
dihutan alam maupun di hutan tanaman.
Jajang:
Masyarakat sekitar hutan dan pelaksana teknis di lapangan
dari Kementerian Kehutanan.
9.
Bagaimana mekanisme yang harus
dilakukan:
a. Dalam perancangan dan pengambilan keputusan atas rumusan materi yang telah
dibuat?
Asyiddiqi:
Melakukan
musyawarah bersama dengan hasil yang mufakat
Pardi:
Mekanisme
yang dilakuakan yaitu dengan menelaah rumusan materi yang telah dibuat. Dari
situ perancangan dan keputusan dapat dilakukan
Jajang:
Dengan cara musyawarah dan bernegosiasi dengan meninjau semua kebijakan
yang terlebih dahulu
b. Oleh pihak lembaga/sistem yang ada di sana dalam pengambilan
keputusan kebijakan?
Jajang:
Memberikan
kebebasan berpendapat sehingga mendapat hasil keputusan yang bisa diterima
berbagai pihak
Pardi:
Pengambilan
keputusan kebijakan tersebut harus berdasarkan atas kepentingan bersama yang
mana mekanisme pengambilannya dengan melihat permasalah permasalahan yang
dihadapi, apakah dapat memberikan penyelesaian atau tidak dan juga dengan
melihat atau memperkirakan dampak yang timbul dari pengambilan keputusan
kebijakan tersebut.
Asyiddiqi:
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan usulan
c. Dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada?
Pardi:
Di
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada dilakukan dengan cara memanfaatkan
berdasarkan jenis hutannya yaitu pada hutan alam dapat diambil berupa kayu dan
hasil hutan nonkayu seperti tumbuhan obat dll, pada hutan tanaman di ambil
berupa kayu dilakukan secara adil sesuai kebutuhan dan peran yang dimiliki
Asyiddiqi:
Membuat
hukun-hukum atau batasan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada
Jajang:
Sumberdaya alam kita kaya dengan beragam jenisnya, oleh karena itu perlu
adanya pemanfaatan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan jenis yang ada.
d. Dalam mobilisasi atau memanfaatkan sumber daya manusia yang ada?
Pardi:
Memanfaatkan
sumberdaya manusia yang ada dapat dilakukan dengan melihat petensi dari
manusianya itu sendiri, dari situ dapat dilakuakn pengalokasian sumberdaya
manusia secara tepat.
Jajang:
Memberikan pemahaman dan ilmu pengetahuan melalui sumberdaya yang bisa
dilaksanakan
Asyiddiqi:
Memberikan
ilmu pengetahuan dan praktikum lapang untuk memanfaatkan sumber daya manusia
yang ada
10. Apa strategi yang baik untuk segera dikembangkan dalam pembangunan
kehutanan di Maluku?
Pardi:
Melakukan pengeloaan Hutan yang baik, ketataprajaan yang baik,
mengembangkan industri kehutanan, mencegah degradasi hutan dan ekosistemnya,
Jajang:
Selain yang dijelaskan tadi, ada juga hal yang bisa menjadi
strategi adalah memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar terbebas dari kemiskinan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan
terhadap kejahatan dibidang kehutanan.
Assyiddiqi:
Pengelolaan
kehutanan yang baik
11. Bagaimana metode dan langkah apa yang harus dijalankan dalam mengevaluasi
kegiatan pembangunan tersebut?
Pardi:
Langkah
yang dilakukan yaitu melakuakan evaluasi secara berkala dan proses evaluasi
tesebut dilakukan secara transparan.
Asyiddiqi:
Membuat
badan pengawas pembangunan, sehingga kegiatan pembangunan dapat terpantau
dengan baik dan ada transparansi dalam setiap kegiatan
Jajang:
Langkah yang harus digunakan dalam mengevaluasi kebijakan adalah dengan
cara pemberian masukan dan gambaran program ke depan berikutnya yang seharusnya
terjadi.
12. Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mewujudkan ketataprajaan/pengelolaan
kehutanan yang baik?
Pardi:
Cara yang dapat dilakukan yaitu para pemangku kepentingan pada sektor
kehutanan harus terlibat aktif dalam melaksanakan kontrol yang benar kepada
pelaksana pemerintahan di sektor ini. Kontrol di sini dapat diartikan sebagai pendampingan agar tercapainya
kinerja pemerintah
yang disepakati.
Jajang:
Pemahaman dan keilmuan
para pelaksana harus baik. Selain itu, adanya fungsi kontrol dan monitoring
evaluasi dari pihak atau lembaga lain yang secara independen tidak terkait
langsung dengan para pelaksana kepengtingan. Sehingga dengan adanya hal
tersebut, para pengelola hutan akan melakukan pekerjaan sebaik mungkin dan
nantinya akan ada hasil pengelolaan hutan yang baik pula.
Asyiddiqi:
Diberikan ilmu dan pengetahuan pengelolaan hutan, praktik
langsung, dan diberikan batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan dalam pengelolaan kehutanan.
13. Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengembangkan Industri Kehutanan yang telah
ada?
Asyiddiqi:
Berinovasi
dan mengembangkan teknologi Industri Kehutanan.
Pardi:
Pengadaan bahan baku industri mekanisme produksi
dilakukan dengan cara yang benar dan tepat sehingga industri tersebut dapat
bertahan dan bahkan makin berkembang.
Jajang:
Hal yang paling penting adalah
adanya penciptaaan manajemen industri yang baik agar industri dapat berkembang
secara berkelanjutan.
14. Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengurangi degradasi hutan?
Pardi:
Praktik
pengelolaan hutan, perilaku masyarakat terhadap hutan, perladangan dan
perburuan telah memengaruhi menurunnya sumber daya hutan. Untuk mengurangi
degradasi hutan dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan
yang dalam pengerjaannya memiliki dampak
yang kecil dalam kerusakan hutan. Disamping itu harus dilakukan penyuluhan
kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Jajang:
Terwujudnya pemberantasan illegal logging, perdagangan hasil
hutan illegal, pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan (operasi
pengamanan hutan secara terpadu, terencana, penyadaran hukum masyarakat, dan penegakan
hukum). Selain itu, terwujudnya sistem pengelolaan hutan berbasis fungsi yaitu
pemanfaatan hutan sesuai fungsi dan kegunaan hutan tersebut misalnya apakah
sebagai produksi atau konservasi?
Asyiddiqi:
Membatasi perizinan konversi lahan,
memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya
menjaga hutan, penegakan hukum yang tegas dalam memberikan sanksi kepada yang
melakukan tindak kejahatan.
15. Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan kejahatan di bidang Kehutanan?
Pardi:
Untuk mengurangi tingkat kemiskinan
dan kejahatan dibidang kehutanan dapat dilakukan cara yaitu dengan melibatkan
masyarakat di dalam pengeloaan hutan, dapat berupa memberikan lapangan
pekerjaan bagi mereka dan juga dengan memberikan hak-hak yang semestinya mereka
dapatkan.
Jajang:
Mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya
hutan secara proporsional sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki,
terutama kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya hutan. Selain itu adapat juga dilakukan
pengawasan secara ketat setiap waktunya dari para polisi hutan agar tidak
terjadi adanya pencuria hasil hutan sebagai contohnya.
Asyiddiqi:
Pembukaan akses transportasi dan
pembangunan fasilitas yang memadai untuk masyarakat, peningkatan aparat penegak
hukum dan memperketat pegawasan, mempertegas hukuman dalam memberikan sanksi
kepada yang melakukan kejahatan di bidang Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar