BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil
No. Pohon
|
Stimulan (gram)
|
Tanpa Stimulan (gram)
|
1
|
36
|
126
|
2
|
83
|
24
|
Tabel 1. Hasil Penyadapan Getah Pinus
sp.
4.2 Pembahasan
Berdasarkan hasil yang telah disajikan pada table 1. Hasil penyadapan
getah Pinus sp. di atas, terlihat
adanya perbedaan antara hasil penyadapan dengan pemberian stimulan dan non stimulan.
Pada dasarnya, penyadapan getah Pinus sp.
dengan tanpa stimulan biasanya akan menghasilkan banyaknya getah (dalam gram)
berjumlah kecil atau sedikit, karena dengan tanpa pemberian stimulan, pohon yang disadap tidak akan mendapatkan rangsangan yang lebih dari biasanya dan hasil yang
didapat akan jauh lebih sedikit dibanding dengan pohon yang diberi stimulan.
Dengan kata lain, pohon yang diberi perlakuan pemberian stimulan akan
menghasilkan getah yang lebih banyak sekitar 250% (minimal 2,5 kali lipat) daripada
pohon yang tanpa diberi stimulan. Hal itu dapat dilihat pada tabel 1. nomor
pohon 2 dengan pemberian stimulan, banyaknya getah yang didapat lebih banyak
yaitu sebesar 83 gram dibanding pohon yang tanpa stimulan yaitu sebesar 24
gram. Akan tetapi pada tabel yang disajikan tersebut, terdapat perbedaan
keadaan dengan nomor pohon 2 yaitu pada nomor pohon 1, dengan memberikan
stimulan cenderung menghasilkan getah lebih sedikit yaitu hanya sebanyak 36
gram, sedangkan pohon yang tanpa stimulan menghasilkan getah sebanyak 126 gram
dan hal tersebut berkebalikan dari fakta biasanya. Hasil yang didapat ini terjadi
karena pada saat pengambilan getah di lapangan, keadaan talang dan tempurung
(plastik bening) yang disimpan pada pohon 1 tersebut khususnya pada koakan mal
sadap dengan perlakuan pemberian stimulan pada hari terakhir sudah mengalami
kebocoran pada plastik tersebut dan kondisi talang yang dibuat tidak dapat sepenuhnya
menampung getah dan memasukannya ke dalam plastik. Berbeda halnya pada pohon 2
yang terlihat pada akhir pengamatan, kondisi talang dan plastik bening masih
dalam keadaan baik meskipun sedikit adanya air hujan yang masuk ke dalam
tampungan getah. Oleh karena itu, keadaan tersebut akan menyebabkan getah
keluar dari plastik bening dan mengakibatkan pegurangan yang signifikan
terhadap jumlah hasil getah yang didapat. Selain itu, faktor lain yang dapat
mempengaruhi adalah posisi mal sadap yang dibuat tidak sesuai aturan yang
berlaku.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan agar hasil sadapan dengan pemberian stimulan lebih banyak mendapatkan
getah adalah pembuatan mal sadap harus sesuai ukuran dan aturan yang berlaku,
ukuran dan penempatan talang yang dibuat harus mampu menampung semua getah yang
keluar dari lubang koakan, penempatan dan pemilihan tempat tampungan getah
harus dibuat dari barang yang daya tahannya lebih kuat dalam menahan beban
getah yang semakin lama akan semakin banyak, serta sebaiknya posisi atau
keadaan talang dan tempat menampung getah terhindar dari adanya air hujan yang
masuk sehingga ketika air hujan lebih banyak yang masuk akan menyebabkan penambahan
beban pada tampungan yang akhirnya menyebabkan tampungan tersebut bocor dan tidak
kuat lagi dalam menahan beban.
;
msx � r a �� � amily:"Times New Roman";mso-ansi-language:IN;mso-no-proof:
yes'>3.
Kerjasama dengan negara lain, yaitu penandatanganan MOU
dengan Pemerintah Inggris pada tanggal 18 April 2002 dan dengan Pemerintah RRC
pada tanggal 18 Desember 2002 dalam rangka memberantas illegal logging dan
illegal trade.
Meskipun langkah-langkah tersebut telah dilakukan, namun
pada kenyataannya langkah-langkah itu belum efektif dan oleh karena itu perlu
ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Penegakan
hukum yang tegas dan nyata dan tinggalkan perlakuan diskriminatif. Siapa yang
terlibat harus ditindak, tanpa terkecuali.
2.
Pemberdayaan
masyarakat disekitar hutan. Meskipun Perum Perhutani telah melaksanakan program
PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), namum demikian masih sangat perlu
dukungan dari Pemerintah Daerah, karena dengan adanya Undang-undang otonomi
daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang penuh untuk melangsungkan
pembangunan berkelanjutan.
3.
Pemberantasan
terhadap pedagang-pedagang sebagai penadah kayu dan industri-industri kayu yang
menggunakan bahan baku kayu dari hasil illegal logging secara kontinu dan
terprogram dengan melibatkan berbagai unsure dalam masyarakat.
4.
Memberikan
penghargaan pada masyarakat atau aparat yang dapat menunjukkan atau menangkap
pedagang – pedagang dan industri – industri yang menggunakan kayu dari hasil
illegal logging.
5.
Penebangan
liar bukanlah merupakan masalah yang berdiri sendiri atau tanggung jawab
Departemen Kehutanan (untuk Pulau Jawa termasuk Perum Perhutani), akan tetapi
merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan melibatkan
instansi-instansi yang terkait termasuk Departemen Industri dan Perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Darsono, Valentius, MS. Drs. 2006.
Pengantar Ilmu Lingkungan. Edisi Revisi. Universitas Atma Jaya. Yogyakarta.
Issue Kehutanan Masa Kini.
[terhubung berkala] http://kyotoreview.cseas.Kyoto u.ac.jp/issue/issue1/article_178_p.html
ICEL-Indonesian for Center Environmental Law,
19- 10-2003:2) [diakses tanggal 11 Mei 2004].
Pemberantasan pembalakan liar
[terhubung berkala] http ://www.dephut.go.id. Departemen Kehutanan Koordinasi
dengan Mabes TNI Dalam Pemberantasan Penebangan Liar. Siaran Pers Nomor. 51/II.PIK-1/2003.
[Diakses tanggal 4 April 2010]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar