Kamis, 15 Maret 2012

LAPORAN PRAKTIKUM PENYADAPAN GETAH PINUS


BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil

No. Pohon
Stimulan (gram)
Tanpa Stimulan (gram)
1
36
126
2
83
24
     Tabel 1. Hasil Penyadapan Getah Pinus sp.






4.2 Pembahasan
Berdasarkan hasil yang telah disajikan pada table 1. Hasil penyadapan getah Pinus sp. di atas, terlihat adanya perbedaan antara hasil penyadapan dengan pemberian stimulan dan non stimulan. Pada dasarnya, penyadapan getah Pinus sp. dengan tanpa stimulan biasanya akan menghasilkan banyaknya getah (dalam gram) berjumlah kecil atau sedikit, karena dengan tanpa pemberian stimulan, pohon yang disadap tidak akan mendapatkan rangsangan yang lebih dari biasanya dan hasil yang didapat akan jauh lebih sedikit dibanding dengan pohon yang diberi stimulan. Dengan kata lain, pohon yang diberi perlakuan pemberian stimulan akan menghasilkan getah yang lebih banyak sekitar 250% (minimal 2,5 kali lipat) daripada pohon yang tanpa diberi stimulan. Hal itu dapat dilihat pada tabel 1. nomor pohon 2 dengan pemberian stimulan, banyaknya getah yang didapat lebih banyak yaitu sebesar 83 gram dibanding pohon yang tanpa stimulan yaitu sebesar 24 gram. Akan tetapi pada tabel yang disajikan tersebut, terdapat perbedaan keadaan dengan nomor pohon 2 yaitu pada nomor pohon 1, dengan memberikan stimulan cenderung menghasilkan getah lebih sedikit yaitu hanya sebanyak 36 gram, sedangkan pohon yang tanpa stimulan menghasilkan getah sebanyak 126 gram dan hal tersebut berkebalikan dari fakta biasanya. Hasil yang didapat ini terjadi karena pada saat pengambilan getah di lapangan, keadaan talang dan tempurung (plastik bening) yang disimpan pada pohon 1 tersebut khususnya pada koakan mal sadap dengan perlakuan pemberian stimulan pada hari terakhir sudah mengalami kebocoran pada plastik tersebut dan kondisi talang yang dibuat tidak dapat sepenuhnya menampung getah dan memasukannya ke dalam plastik. Berbeda halnya pada pohon 2 yang terlihat pada akhir pengamatan, kondisi talang dan plastik bening masih dalam keadaan baik meskipun sedikit adanya air hujan yang masuk ke dalam tampungan getah. Oleh karena itu, keadaan tersebut akan menyebabkan getah keluar dari plastik bening dan mengakibatkan pegurangan yang signifikan terhadap jumlah hasil getah yang didapat. Selain itu, faktor lain yang dapat mempengaruhi adalah posisi mal sadap yang dibuat tidak sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hasil sadapan dengan pemberian stimulan lebih banyak mendapatkan getah adalah pembuatan mal sadap harus sesuai ukuran dan aturan yang berlaku, ukuran dan penempatan talang yang dibuat harus mampu menampung semua getah yang keluar dari lubang koakan, penempatan dan pemilihan tempat tampungan getah harus dibuat dari barang yang daya tahannya lebih kuat dalam menahan beban getah yang semakin lama akan semakin banyak, serta sebaiknya posisi atau keadaan talang dan tempat menampung getah terhindar dari adanya air hujan yang masuk sehingga ketika air hujan lebih banyak yang masuk akan menyebabkan penambahan beban pada tampungan yang akhirnya menyebabkan tampungan tersebut bocor dan tidak kuat lagi dalam menahan beban.
; msx � r a �� � amily:"Times New Roman";mso-ansi-language:IN;mso-no-proof: yes'>3.      Kerjasama dengan negara lain, yaitu penandatanganan MOU dengan Pemerintah Inggris pada tanggal 18 April 2002 dan dengan Pemerintah RRC pada tanggal 18 Desember 2002 dalam rangka memberantas illegal logging dan illegal trade.
Meskipun langkah-langkah tersebut telah dilakukan, namun pada kenyataannya langkah-langkah itu belum efektif dan oleh karena itu perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Penegakan hukum yang tegas dan nyata dan tinggalkan perlakuan diskriminatif. Siapa yang terlibat harus ditindak, tanpa terkecuali.
2.      Pemberdayaan masyarakat disekitar hutan. Meskipun Perum Perhutani telah melaksanakan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), namum demikian masih sangat perlu dukungan dari Pemerintah Daerah, karena dengan adanya Undang-undang otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang penuh untuk melangsungkan pembangunan berkelanjutan.
3.      Pemberantasan terhadap pedagang-pedagang sebagai penadah kayu dan industri-industri kayu yang menggunakan bahan baku kayu dari hasil illegal logging secara kontinu dan terprogram dengan melibatkan berbagai unsure dalam masyarakat.
4.      Memberikan penghargaan pada masyarakat atau aparat yang dapat menunjukkan atau menangkap pedagang – pedagang dan industri – industri yang menggunakan kayu dari hasil illegal logging.
5.      Penebangan liar bukanlah merupakan masalah yang berdiri sendiri atau tanggung jawab Departemen Kehutanan (untuk Pulau Jawa termasuk Perum Perhutani), akan tetapi merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan melibatkan instansi-instansi yang terkait termasuk Departemen Industri dan Perdagangan.



DAFTAR PUSTAKA

Darsono, Valentius, MS. Drs. 2006. Pengantar Ilmu Lingkungan. Edisi Revisi. Universitas Atma Jaya. Yogyakarta.

Issue Kehutanan Masa Kini. [terhubung berkala] http://kyotoreview.cseas.Kyoto u.ac.jp/issue/issue1/article_178_p.html ICEL-Indonesian for Center Environmental Law, 19- 10-2003:2) [diakses tanggal 11 Mei 2004].

Pemberantasan pembalakan liar [terhubung berkala] http ://www.dephut.go.id. Departemen Kehutanan Koordinasi dengan Mabes TNI Dalam Pemberantasan Penebangan Liar. Siaran Pers Nomor. 51/II.PIK-1/2003. [Diakses tanggal 4 April 2010]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger