NAMA : JAJANG RONI AUNUL KHOLIK
NIM : E14090090
Pendahuluan
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2005-2025 merupakan kebutuhan yang mendesak. RTRW sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bogor 20 tahun kedepan. Oleh karenanya, RTRW mempunyai kedudukan sebagai matra ruang bagi rencana pembangunan yang telah disusun melalui Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), selain sebagai pedoman rencana-rencana induk sektoral dan rencana rinci tata ruang (RDTR, RTRK, RTBL).
Penyusunan RTRW Kabupaten Bogor dipengaruhi oleh adanya perubahan kebijakan pada lingkup eksternal dan proses dinamisasi perkembangan kabupaten secara internal. Secara eksteral, faktor yang sangat berpengaruh adalah dengan telah diterbitkannya UU No. 26 tahun 2007 sebagai pengganti UU No. 24 tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Peraturan tersebut juga menekankan beberapa substansi yang harus ada dalam RTRW Kabupaten/Kota, antara lain mengenai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah keseluruhan, arahan pengembangan angkutan umum, alokasi ruang bagi sektor informal, ruang pejalan kaki atau pedestrian, ruang evakuasi bencana, dan arahan zonasi. Secara internal, terjadinya perubahan dalam penggunaan pola-pola ruang dan adanya penambahan infrastruktur berupa bangunan-bangunan baru yang dibangun di sekitar Kabupaten Bogor.
Pembahasan
Berdasarkan pada Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 dan Peta ketentuan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2005-2025, maka Kecamatan Dramaga dialokasikan sebagai Pp2: Kawasan Permukiman Perkotaan (Hunian Sedang), PD1: Kawasan Permukiman Perdesaan (Hunian Rendah), dan LB: Kawasan Pertanian Lahan Basah. Akan tetapi, pada kenyataan di lapangan bahwa tata ruang yang digunakan adalah sedikit berbeda dengan alokasi RTRW tersebut terutama pada daerah-daerah yang dekat dengan Kampus IPB Dramaga. Hal ini dapat dilihat bahwa alokasi mengenai kawasan permukiman Perkotaan yang ada di lapangan adalah lebih dari sekedar hunian sedang, tetapi cenderung kepada hunian tinggi. Karena jumlah hunian yang ada sangatlah padat dan tidak nyaman untuk ditempati oleh mahasiswa ataupun pegawai IPB secara khususnya, kemudian sedikit sekali rongga atau ruas-ruas jalan yang disediakan.
Apabila dilihat dari segi aturan dasar dan unsur pembentuk lanskap (bentuk lahan, tata guna tanah, iklim mikro, air, flora, dan vegetasi), dapat diamati bahwa telah terjadi ketidaksesuaian pola ruang yang berbeda apabila dibandingkan dengan RTRW Kabupaten Bogor yang sebenarnya khususnya pada daerah Kecamatan Dramaga. Selain itu, telah terjadi sedikit ketidaksesuaian berdasarkan unsur dan elemen lanskap serta pola ruang yang baik, yang berestetika indah, serasi, seimbang, dan teratur.
Apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, misalnya pada UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan PP No.77 Tahun 2001 Tentang Irigasi, pada daerah Kecamatan Dramaga telah banyak daerah atau kawasan khususnya pada daerah Desa Babakan dan Desa Dramaga misalnya yang saat ini semakin kekurangan dalam mendapatkan suplai air terutama air yang bersih dan sehat yang dibuktikan dengan habisnya air sumur setiap menjelang malam hari. Hal ini diakibatkan karena kawasan irigasi dan lokasi penyerapan air yang dialokasikan sangat sedikit sehingga air yang tersedia dan dibawa saat hujan, tidak bisa diserap oleh tanah, akan tetapi mengalir menjadi penyebab banjir. Selanjutnya apabila melihat pada UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Jalan, pada daerah Kecamatan Dramaga banyak sekali jalan-jalan yang dibangun dengan tidak memperhatikan daerah atau lokasi irigasi dan tempat bagi para pejalan kaki. Tidak sedikit para pejalan kaki yang harus secara terpaksa memakai jalan yang sering digunakan unuk lalu lintas kendaraan. Hal itu menyebabkan banyak orang yang secara tidak sengaja terserempet kendaraan yang sedang melaju. Tahun demi tahun, sampai sekarang ini wilayah Kecamatan Dramaga terus-menerus mengalami pelebaran jalan. Maksud awal yang diinginkan dengan adanya pelebaran jalan ini adalah sangat baik supaya meminimalisir adanya kemacetan oleh angkutan di sekitar Kecamatan Dramaga. Akan tetapi, yang masih belum benar disini adalah adanya ketidakpedulian dan perhatian terhadap para pejalan kaki.
Selanjutnya, pada PP No.16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah dan UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman, sekitar kawasan Kecamatan Dramaga termasuk salah satu lokasi dengan jumlah permukiman dan perumahan ketiga terbanyak di wilayah Kabupaten Bogor dengan potensi penduduk terbesar ketiga di Kabupaten Bogor yang jumlahnya sekitar 9.059 jiwa, akan tetapi jumlah tersebut tidak berimbang dengan luas wilayah yang ada. Apabila dilihat dari luas wilayah yang dimiliki oleh Kecamatan Dramaga yang hanya sekitar 163,00 Ha (Sumber: Profil Potensi Desa Kecamatan Dramaga Tahun 2004), data ini merupakan luas wilayah kecamatan paling kecil dibanding kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Bogor. Salah satu penyebabnya adalah adanya lokasi perguruan tinggi IPB Dramaga yang berada di Kecamatan Dramaga, hal ini akan menambah semakin banyak penduduk di sekitarnya karena adanya mahasiswa yang melaksanakan kuliah dan para pegawai di IPB Dramaga. Hal ini menunjukan bahwa dengan hanya luasan yang kecil sementara penduduk dan permukiman yang banyak, berarti telah menunjukan bahwa daerah Kecamatan Dramaga termasuk daerah yang tidak efisien dan seimbang dalam hal penempatan perumahan warga dan apabila hal ini tetap terjadi, maka daerah Kecamatan Dramaga beberapa tahun kemudian hanyalah diisi dengan perumahan dan akan semakin sedikitnya ruang terbuka hijau dan lahan irigasi yang ada.
Berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan dan Permen PU No. 05 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan, Kecamatan Dramaga memiliki sejumlah lokasi RTH yang berupa kawasan pertanian lahan basah terutama di Desa Purwasari, Petir, Sukadamai, dan Neglasari. Adanya RTH atau kawasan lahan petanian ini sangat membantu untuk menjaga dan menetralisir keadaan Kecamatan Dramaga yang sekitar 50% dialokasikan untuk permukiman warga. Hal ini sudah mencapai lebih dari pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang minimal 30% pada setiap Perkotaan.
Pada masa sekarang ini, yang perlu diperhatikan adalah adanya arahan tentang pengembangan penataan angkutan umum yang banyak sekali jumlahnya pada setiap kecamatan terutama Kecamatan Dramaga, Cibinong, dan Kecamatan Ciawi. Untuk mengatasi kesemrawutan dan terlalu banyaknya intensitas kendaraan yang ada, pemerintah kecamatan maupun kabupaten perlu adanya dukungan tambahan dengan dibangunnya terminal baru di sekitar lokasi perbatasan dan perampingan jumlah angkutan yang tersedia. Nantinya dengan adanya terminal baru akan mengurangi jumlah angkutan umum yang menuju ke Kota Bogor dan Kecamatan Dramaga khususnya.
Selain itu, hal yang penting dievaluasi adalah adanya lahan pertanian yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini sangat penting dilakukan karena produksi pertanian terutama padi merupakan salah satu aspek yang membantu dalam peningkatan pendapatan APBD Daerah dan sebagai pengantisipasi dan pendukung terwujudnya Swasembada Pangan di Indonesia. Selain kedua masalah tadi, perlu adanya alokasi ruang bagi sektor informal seperti tempat berkumpulnya warga pada saat akhir pekan ataupun liburan. Dengan adanya lokasi tersebut akan menambah nilai estetika yang ada dan kecintaan warga serta aktualisasi diri terhadap Kecamatan Dramaga ini. Kemudian, hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah adanya ruang bagi pejalan kaki atau pedestrian agar tidak ada lagi warga sekitar yang terpaksa menggunakan jalan kendaraan yang akhirnya menyebabkan terserempet kendaraan. Nantinya dengan adanya tempat bagi para pejalan kaki, akan sedikit banyak membantu dalam menurunkan intensitas kendaraan yang ada, sehingga jumlah kendaraan menurun dan warga akan merasakan lebih aman dalam menggunakan jalan ataupun bersepada. Terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya ruang evakuasi bencana bagi semua warga di Kecamatan Dramaga, supaya ketika nanti terjadi bencana secara mendadak, warga dapat dievakuasi ke tempat-tempat yang aman bagi keselamatan dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar